15 Maret 2016 08:57
Sesuai dengan Peraturan Presiiden No.4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan ke empat dari Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010. Maka Pengadaan Benih Jagung Hibrida dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.825.000.000 sumber Dana APBN Telah di lkasanakan dengan metode Penunjukan Langsung dan di laksanakan Oleh PT. SRIJAYA INTERNASIONAL