10 Januari 2024 12:57

Cara Melakukan Perubahan Email bisa diajukan langsung ke Verifikator di LPSE dimana Akun SPSE saudara terdaftar pertama kali

Cara penyampainnya 1. Melalui LPSE Support 2. Bisa datang langsung ke LPSE Terkait dengan Menyampaikan beberapa dokumen

Untuk Penyedia Badan Usaha :

1. Surat permohonan perubahan Email dengan Kop Surat Perusahaan dan bermaterai 10000 di Tanda Tangani Oleh Direktur/Direksi [Asli/Scan]

2. Surat Kuasa dari Direktur/Direksi dengan Kop Surat Perusahaan dan bermaterai 10000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan) [Asli/Scan]

3. KTP direksi/direktur/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan [Salinan]

4. NPWP Perusahaan [Salinan]

5. Akta pendirian perusahaan, serta akta perubahan terakhir (jika ada) [Asli/Salinan]

6. SIUP/SIUJK/NIB/Ijin untuk menjalankan kegiatan/usaha sesuai Bidangnya dan ketentuan perundangan yang berlaku [Salinan]

Untuk Penyedia Non Badan Usaha :

1. Surat permohonan Perubahan Email Penyedia bermaterai 10000 [Asli/Scan]

2. Surat Kuasa dari Penyedia bermaterai 10000 (Jika Pengajuan Dokumen dikuasakan) [Asli/Scan]

3. KTP Penyedia [Salinan]

4. NPWP Penyedia [Salinan]


Bagi Penyedia yang ingin melakukan perubahan email secara mandiri di SIKAP bisa membaca petunjuk berikut

langkah pertama harus login terlebih dahulu ke sikap

https://eproc.lkpp.go.id/uploads/files/Panduan Penggunaan Aplikasi SIKaP 3_0 Ubah Email.pdf



Lampiran: